Mahkamah Agung (MA) memastikan Mashuri tidak akan mengikuti pelatihan calon hakim di Bandung karena sudah ditahan sebagai tersangka surat palsu MK oleh kepolisian.
"Apa boleh buat itu risiko," kata juru bicara MA, Hatta Ali saat dihubungi wartawan, Jumat, (1/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang dia benarkan dan ada juga sedikit yang tidak terlalu membenarkan," kata dia.
Namun, MA membantah jika kasus yang membelit Mashuri menandakan kegagalan seleksi calon hakim. Karena waktu Mashuri melamar menjadi calon hakim memakai Surat Keterangan pemberhentian dengan hormat dari MK. Di SK pemberhentian tersebut ditulis diberhentikan atas permintaan sendiri yang bersangkutan.
"Berarti tidak ada alasan bagi MA untuk tidak menerima kalau ada pemberhentian dengan hormat. Seandainya di MK diberhentikan dengan tidak hormat, tidak mungkin MA menerima. Lamaran tersebut juga dilakukan sebelum perkara ini mencuat," ujarnya.
Hatta juga mengaku tidak mengetahui hubungan keluarga antara Mashuri dengan Rum Neesa, sekretaris MA.
"Saya nggak tahu, tapi katanya itu berasal dari Sulawesi Selatan. Tapi hubungan keluarga, saya tidak tahu ada atau tidak," ungkapnya.
Mashuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat palsu putusan hasil pemilu di MK. Dia juga sudah ditahan oleh kepolisian. Mashuri sendiri tak memenuhi panggilan Panja Mafia Pemilu DPR saat hendak dimintai keterangan.
(asp/mok)











































