"Pertama melalui mekanisme ektradisi dan kedua melalui mekanisme deportasi," kata Guru Besar Hukum Internasional FH UI, Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Jumat, (1/7/2011).
Lebih lanjut Hikmahanto menjelaskan, untuk ekstradisi ada dua cara yang dapat dilakukan oleh KPK. Pertama adalah meminta Polri untuk mengeluarkan red notice bagi Nazaruddin. Yang kedua, KPK dapat meminta Menkum HAM untuk melayangkan surat resmi permohonan ekstradisi atas Nazaruddin ke pemerintah Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya permintaan Presiden kepada pemerintah Singapura, diharapkan proses ekstradisi tidak akan berbelit meski hingga sekarang perjanjian ekstradisi Singapura Indonesia belum efektif. Namun sebelum ekstradisi dilakukan maka perlu diketahui alamat jelas dan akurat dari Nazaruddin di Singapura.
"Yaitu memanfaatkan ASEAN Mutual Legal Assitance atau Bantuan Hukum Timbal Balik. Berdasarkan perjanjian ASEAN MLA maka Indonesia dapat meminta otoritas Singapura untuk mencari lokasi akurat dari Nazaruddin," beber Hikmahanto.
Namun halangan terbesar adalah polisi Singapura bisa jadi tidak mau membuang terlalu banyak energi dan uang atas permintaan ini. Mengingat Nazaruddin bukanlah pelaku kejahatan yang dibutuhkan oleh otoritas Singapura.
Oleh karena itu KPK dapat menyewa detektif swasta yang tidak terikat dengan yurisdiksi dan birokrasi untuk mendaptkan informasi dimana Nazaruddin bertempat tinggal. "Informasi ini yang disampaikan kepada KPK dan diteruskan ke Kemenkum HAM untuk diteruskan ke Pemerintah dan otoritas Singapura," ungkap Hikmahanto.
Sementara pemulangan melalui deportasi dilakukan dengan cara KPK meminta Kemenkum HAM cq Ditjen Imigrasi melakukan penarikan atas paspor Nazaruddin. Dengan demikian Nazaruddin akan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Dan menurut hukum Singapura dianggap pelanggaran ketentuan keimigrasian setempat. Akibatnya, Nazaruddin akan dideportasi (dipulangkan) ke Indonesia sebagai negara asalnya.
"Bila ini dilakukan maka tidak perlu birokrasi ekstradisi dilalui," tuntas Hikmahanto.
(asp/mok)











































