"Setelah melakukan pemeriksaan sebagai terrsangka hari ini terhadap Mashuri Hasan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (1/7/2011).
Boy mengatakan, Mashuri dijerat pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen. "Terkait dugaan adanya surat palsu MK," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ape/mok)











































