"Kita nunggu saja, jika sudah ada surat resmi dari KPK kalau yang bersangkutan ditangkap dan kemudian ditahan, maka akan diberhentikan sementara," kata Hatta ketika dihubungi wartawan, Jumat, (1/6/2011).
Hatta mengatakan, sampai saat ini MA belum mendapatkan surat pemberitahuan status Imas dari KPK. Hatta juga mengungkapkan, dengan kejadian Hakim Imas tersebut, MA tentu berusaha lebih mengetatkan pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, KPK telah menangkap hakim Imas di Bandung pada (30/6/2011). Imas ditangkap diduga terkait kasus suap. Imas sendiri adalah hakim di Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung.
(asp/mok)











































