MA Akan Berhentikan Sementara Hakim Imas

MA Akan Berhentikan Sementara Hakim Imas

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2011 22:34 WIB
MA Akan Berhentikan Sementara Hakim Imas
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara hakim Imas Dianasari. Juru Bicara MA Hatta Ali mengatakan, jika KPK menangkap dan kemudian memutuskan menahan Imas, maka pihaknya akan memberhentikan sementara sebagai hakim Pengadilan Hubungan Industrial.

"Kita nunggu saja, jika sudah ada surat resmi dari KPK kalau yang bersangkutan ditangkap dan kemudian ditahan, maka akan diberhentikan sementara," kata Hatta ketika dihubungi wartawan, Jumat, (1/6/2011).

Hatta mengatakan, sampai saat ini MA belum mendapatkan surat pemberitahuan status Imas dari KPK. Hatta juga mengungkapkan, dengan kejadian Hakim Imas tersebut, MA tentu berusaha lebih mengetatkan pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kita lebih ketat dan perbanyak sosialisasi tindakan preventif dan kita juga meminta para pimpinan pengadilan ketat mengawasi hakim hakim. baik yang karir atau ad hoc di wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menangkap hakim Imas di Bandung pada (30/6/2011). Imas ditangkap diduga terkait kasus suap. Imas sendiri adalah hakim di Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung.

(asp/mok)


Berita Terkait