MUI: TKW Tanpa Izin Suami, Haram Hukumnya!

MUI: TKW Tanpa Izin Suami, Haram Hukumnya!

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2011 18:35 WIB
MUI: TKW Tanpa Izin Suami, Haram Hukumnya!
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak memperhatikan fatwa tentang pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Luar Negeri. MUI juga dengan tegas menyatakan bahwa wanita yang ingin mencari nafkah ke luar negeri tanpa izin suami atau keluarga hukumnya adalah haram.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua Komisi Hukum dan Undang-undang MUI, Basri Barmanda, di sela-sela seminar "Hukum Qisash dan Nasib TKI di Luar Negeri," di Hotel Sahid Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2011).

"Memang tidak boleh, jangankan ke luar negeri, ke Medan saja kalau tidak ada izin suami ya tidak boleh. Jadi haram hukumnya jika tidak ada izin keluarga atau suami," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basri juga menambahkan bahwa fatwa tersebut berlaku pada lembaga-lembaga terkait, agar selalu menyertakan surat izin suami atau keluarga dalam proses pengiriman TKW.

"Hukum haram ini berlaku pula kepada pihak-pihak lembaga atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW, demikian juga pihak yang menerimanya," terangnya.

Basri pun meminta agar pemerintah, dan pihak terkait untuk menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan TKW. Selain itu, lanjut Basri, pihak terkait agar membentuk kelompok atau lembaga perlindungan hukum di setiap negara tertentu yang menjadi tujuan pengiriman TKW.

"Intinya kami minta agar TKW kita diberi bekal, kalau bisa ditambah izin suami," tandasnya.

(gah/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads