Hal itu dikemukakan oleh Ketua Komisi Hukum dan Undang-undang MUI, Basri Barmanda, di sela-sela seminar "Hukum Qisash dan Nasib TKI di Luar Negeri," di Hotel Sahid Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2011).
"Memang tidak boleh, jangankan ke luar negeri, ke Medan saja kalau tidak ada izin suami ya tidak boleh. Jadi haram hukumnya jika tidak ada izin keluarga atau suami," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum haram ini berlaku pula kepada pihak-pihak lembaga atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW, demikian juga pihak yang menerimanya," terangnya.
Basri pun meminta agar pemerintah, dan pihak terkait untuk menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan TKW. Selain itu, lanjut Basri, pihak terkait agar membentuk kelompok atau lembaga perlindungan hukum di setiap negara tertentu yang menjadi tujuan pengiriman TKW.
"Intinya kami minta agar TKW kita diberi bekal, kalau bisa ditambah izin suami," tandasnya.
(gah/gah)











































