Menkum HAM Enggan Komentari Perintah Penangkapan Nazaruddin

Menkum HAM Enggan Komentari Perintah Penangkapan Nazaruddin

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2011 18:03 WIB
Menkum HAM Enggan Komentari Perintah Penangkapan Nazaruddin
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar enggan mengomentari langkah Presiden SBY yang memerintahkan Kapolri untuk menangkap Nazaruddin. Patrialis pun mengaku tidak tahu keberadaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"Nah itu bukan kerjaan kami, jadi no comment tentang pemulangan," kata Patrialis usai seminar 'Hukum qisas dan nasib TKI di LN' kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat, (1/7/2011).

Terkait red notice, Patrialis mengaku tidak berwenang memberikan masukan. "Sampai sekarang kita belum tahu di mana Nazaruddin berada. Terkait red notice, itu tugas orang lain, polisi maupun KPK. Kami nggak ikutan di situ," cetus Patrialis.
Β 
Sebelumnya, KPK menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap wisma atlet di Kemenpora. Nazaruddin yang dijerat empat pasal penerimaan suap, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 12 huruf (a) atau (b) subsidair pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/6/2011) sore.

Setelah ditetapkan tersangka, Nazaruddin mengumbar tudingan. Melalui BlackBerry Messenger (BBM) dia menyebut Anas Urbaningrum ikut menerima setoran dana Kemenpora. Jumlahnya mencapai miliaran.

(asp/vta)


Berita Terkait