"Nah itu bukan kerjaan kami, jadi no comment tentang pemulangan," kata Patrialis usai seminar 'Hukum qisas dan nasib TKI di LN' kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat, (1/7/2011).
Terkait red notice, Patrialis mengaku tidak berwenang memberikan masukan. "Sampai sekarang kita belum tahu di mana Nazaruddin berada. Terkait red notice, itu tugas orang lain, polisi maupun KPK. Kami nggak ikutan di situ," cetus Patrialis.
Β
Sebelumnya, KPK menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap wisma atlet di Kemenpora. Nazaruddin yang dijerat empat pasal penerimaan suap, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditetapkan tersangka, Nazaruddin mengumbar tudingan. Melalui BlackBerry Messenger (BBM) dia menyebut Anas Urbaningrum ikut menerima setoran dana Kemenpora. Jumlahnya mencapai miliaran.
(asp/vta)











































