PRT Asal RI Ibarat Candu di Saudi

PRT Asal RI Ibarat Candu di Saudi

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2011 18:00 WIB
PRT Asal RI Ibarat Candu di Saudi
Jakarta - Pemberian visa untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) dihentikan Pemerintah Arab Saudi mulai 2 Juli besok. Sedangkan moratorium pengiriman TKI efektif berlaku 1 Agustus mendatang. Terkait hal ini, perusahaan jasa penempatan TKI banyak yang mendapat komplain dari pengguna pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Konon PRT asal RI adalah candu bagi masyarakat Saudi.

"Banyak orang Saudi yang protes ke agen tenaga kerja karena ada yang sudah terlanjur membayar. Dan PRT dari Indonesia itu sudah seperti candu bagi kebanyakan orang Saudi. Kebanyakan puas dengan pelayanan PRT kita, sehingga seperti ketagihan," ujar Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus Mohamad Yamani dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).

Indonesia dan Saudi, imbuhnya, sama-sama memiliki kepentingan dengan TKI. Indonesia ingin menyalurkan tenaga kerjanya yang berlimpah sedangkan Saudi membutuhkan jasa TKI. Karena sama-sama membutuhkan, dia berharap kedua pemerintah mencari solusi yang sama-sama menguntungkan baik bagi negara, TKI itu sendiri dan perusahaan jasa penempatan TKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua harus duduk bersama agar terselamatkan semua. Jangan hanya dari sisi-sisi sepihak," sambung Yunus.

Namun menurutnya, jika Pemerintah Saudi menghentikan visa, tentu perusahaan penempatan TKI akan mengikuti. Apalagi sebagian visa sudah ada di Indonesia. Di mana sekarang ini sudah ada sekitar 40 visa bagi TKI yang sedianya berangkat sebelum Agustus 2011 ini.

"1 Agustus sudah moratorium, sekarang ini banyak yang umroh, jadi TKI kita banyak yang tidak dapat seat. Lalu bagaimana mereka nanti? Bagimana dengan kami? Ini sama saja membunuh PJTKI, karena kami sudah keluar dana dan tinggal memberangkatkan mereka," tutur Yunus.

Pekan ini Pemerintah Saudi memutuskan menghentikan pemberian visa bagi tenaga kerja asal Indonesia dan Filipina. Keputusan ini mulai berlaku Sabtu besok. Meski ada kebijakan tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan, kedua negara tetap akan membahas MoU perlindungan tenaga kerja.

(vit/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads