PD Persilakan KPK Sita Harta Nazaruddin

PD Persilakan KPK Sita Harta Nazaruddin

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2011 17:44 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyita harta kekayaan M Nazaruddin. Partai Demokrat pun mempersilakan KPK melakukannya jika memang diperlukan.

"Kalau memang sudah waktunya, ada fakta hukum dan memang diperlukan ya silakan saja (disita)," ujar Ketua Departemen Kominfo DPP, Partai Demokrat Ruhut Sitompul kepada detikcom, Jumat (1/7/2011).

Ruhut mengaku tak tahu berapa jumlah harta yang dipunyai Nazaruddin. Ia mengaku tak kenal dekat dengan Nazaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setahuku dia punya kebun sawit. Tapi aku ini enggak nge-genk sama dia, jadi kurang tahu. Waktu dia masih saksi kemarin saja aku dekat," katanya.

Ruhut pun mengapresiasi langkah Presiden SBY yang memerintahkan Kapolri mengejar Nazaruddin. Mantan artis sinetron ini juga meminta Nazar agar kooperatif dengan KPK. Jika Nazar mempunyai bukti tentang aliran dana pembangunan wisma atlet di Palembang.

"Kalau ada bukti itu serahkan saja ke KPK," katanya.

Sebelumnya KPK diminta menjalin kerjasama dengan pihat terkait di Singapura untuk membawa pulang Nazaruddin. KPK bisa menggunakan kewenangannya dan menggunakan berbagai aturan hukum internasional untuk memproses Nazaruddin.

"KPK harus segera konkritkan kerjasama dengan KPK Singapura (CPIB) untuk proses Nazaruddin, dengan menggunakan berbagai sarana hukum internasional dan Pasal 12 huruf (h) UU KPK. KPK bisa menangkap tersangka yang ada di luar negeri dengan kerjasama CPIB," jelas Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, Jumat (1/7/2011).

Dan tidak cukup dengan memproses Nazaruddin saja. KPK diminta mengungkapkan seluruh aliran dana kasus Kemenpora. KPK bisa merangkul Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Juga, KPK bisa membekukan aset yang dimiliki Nazaruddin.

"Sehingga, KPK dan PPATK bisa kerja lebih cepat sampai ke pembekuan aset atau bahkan perlu dipertimbangkan penyitaan terhadap aset-aset dan rekening yang terkait dengan kasus ini," terangnya.

(adi/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads