"Ini kan sudah perintah langsung dari presiden, mestinya Polri bisa jemput Nazaruddin dari Singapura," ujar Pramono kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Menurut Pramono adanya perintah dari Presiden SBY membuat posisi Polri semakin kuat untuk menyeret pulang Nazaruddin. Meski demikian, Pramono tidak mau berharap terlalu banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Presiden SBY memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo untuk menangkap dan membawa pulang Nazaruddin.
"Kemarin Presiden telah memerintahkan secara langsung kepada Kapolri untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang saudara Nazaruddin di Singapura agar bisa memenuhi proses hukum yang bersangkutan di KPK," ujar Juru Bicara Kepresiden Julian Aldrin Pasha.
Hal itu disampaikan Julian di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat kemarin.
Menurut Julian, beberapa waktu lalu, Presiden memang telah memanggil dan meminta agar Polri dapat berkoordinasi dengan KPK terkait kasus ini. Koordinasi ini dilakukan bilamana kasus Nazaruddin sudah memenuhi kelengkapan berkas atau argumen hukum untuk diproses.
"Bahwa selama ini kasus Nazaruddin ditangani KPK belum melibatkan Polri," jelasnya.
(adi/rdf)











































