"Kalau di atas tilang rata-rata Rp 50 ribu, itu vonis hakim. Ya antara Rp 50 hingga Rp 100 ribu. Antara itulah idealnya," kata Royke kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Menurut Royke, tarif ERP ini masih dikaji bersama instansi terkait. Royke juga berharap, tarif ERP tidak lebih murah dari ongkos parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Royke menambahkan, masyarakat yang ingin melewati ERP ini harus mengeluarkan ongkos lebih mahal. Tujuannya agar masyarakat berpikir dua kali ketika harus mengeluarkan uang lebih demi menggunakan jalur tersebut.
"Jadi siapa yang mau lewat situ harus bayar," tutur Royke.
Dengan tarif yang tinggi itu, lanjut Royke, diharapkan dapat menyumbang retribusi Pemprov DKI. Sehingga pendapatan dari ERP dapat dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana jalan dan transportasi massa.
"Tetapi pembayaran nanti untuk subsidi bagi yang lain secara umum. Apakah transportasi massa yang diperbaiki atau penambahan jalan," imbuh dia.
Royke menuturkan, ERP ini juga harus didukung dengan ketersediaan zona parkir. Sehingga, selain membayar ERP masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadinya juga dikenakan biaya tambahan untuk parkir.
"Oh iya harus begitu," tutupnya.
(mei/nik)










































