Spanduk Sudutkan MK Bertebaran di Pekanbaru

Pemilukada Ulang

Spanduk Sudutkan MK Bertebaran di Pekanbaru

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2011 15:02 WIB
Spanduk Sudutkan MK Bertebaran di Pekanbaru
Pekanbaru - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemilukada Walikota Pekanbaru untuk diulang. Beberapa orang tidak bertangung jawab memasang spanduk di Pekanbaru yang menuding MK tidak adil dalam putusannya itu.

Pantauan detikcom, Jumat (1/7/2011), spanduk bertuliskan 'Ternyata MK juga manusia biasa' dipasang di jembatan penyeberangan Jl Tuanku Tambusai dan sejumlah ruas jalan lainnya di Pekanbaru. Latar belakang spanduk itu terlihat gambar tumpukan uang Rp 100 ribu dan uang pecahan dollar AS.

Spanduk lain bertuliskan 'Masyarakat Pekanbaru kecewa dengan putusan MK'. Lantas di sebelah tulisan itu terlihat gambar timbangan yang berat sebelah. Selain itu juga ada spanduk bertuliskan 'Ada apa dengan putusan Mahkamah Konstitusi ?' dengan gambar kuda membawa buntalan bercap mata uang dollar AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini belum ada pihak yang mengaku memasang spanduk-spanduk tersebut. Spanduk-spanduk itu sudah menyebar di Pekanbaru selama tiga hari terakhir ini. "Orang yang memasang spanduk itu, tentulah yang kecewa dengan keputusan MK. Tapi mestinya tidak perlu adanya pemasangan spanduk yang menyudutkan MK," kata Rahmadi, seorang warga, kepada detikcom.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol-Linmas), Riau, Zulkarnain Kadir, mengatakan pihaknya akan segera menertibkan spanduk yang dipasang orang yang tidak bertanggung jawab tersebut. Pemasangan spanduk itu dianggap dapat merusak tatanan kesatuan bangsa.

"Spanduk yang kini bertebaran ini tidak jelas siapa yang memasangnya. Berbagai tulisan spanduk itu sangat menyudutkan MK sebagai lembaga negara," ucap Zulkarnain.

Sebagaimana diketahui pada 18 Mei 2011 lalu, warga Pekanbaru melaksanakan pemilukada. Hanya ada dua calon yang diputuskan KPUD Pekanbaru untuk maju sebagai calon walikota. Pasangan dengan nomor urut 1 adalah Firdaus-Ayat Cahyadi. Firdaus merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Riau sedangkan Ayat anggota DPRD Riau dari Fraksi PKS.

Pasangan kedua, Septina Primawati (istri Gubernur Riau, Rusli Zainal) berpasangan dengan Erizal Muluk, incumbent Wakil Walikota. Dalam pelaksanaan Pemilukada, pasangan nomor urut dua ini, kalah mutlak. Tidak puas karena merasa dicurangi, pasangan ini melakukan gugatan ke MK. Hasilnya, dalam persidangan MK terbukti adanya kecurangan sebagaimana yang dilaporkan pasangan Septina-Erizal.


(nal/vit)


Berita Terkait