Lempar Lagi Tudingan dari Singapura, Nazaruddin Serang KPK

Lempar Lagi Tudingan dari Singapura, Nazaruddin Serang KPK

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2011 14:58 WIB
Jakarta - Nazaruddin kembali melempar tudingan dari persembunyiannya, Singapura. Kini, yang diserang oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus Kemenpora.

Melalui pesan Blackberry Messenger (BBM) yang diterima detikcom, Jumat (1/7/2011), Nazaruddin meminta KPK menyelidiki proyek lain di Kemenpora yang disebutnya berbau rekayasa. Bila tidak KPK hanya jadi alat politik.

"Kalau KPK tidak ada permainan politik dalam penegakan hukumnya, segera telusuri uang yang mengalir, kok saya yang dipermainkan untuk rekayasa politik," tulis Nazaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazaruddin mengungkapkan ada korupsi yang lebih besar dalam proyek Kemenpora. "Kalau KPK serius ungkap korupsi, ada lagi yang besar di Menpora itu. Buka juga paket Rp 1,2 triliun di Menpora yang menang, satu perusaan yang sudah direkayasa," katanya.

Nazaruddin juga menyebut nama Paul dan Mahfud yang disebutnya menerima uang terkait proyek itu. "Dia yang terima uang dari perusahaan yang menang dan uangnya ke mana KPK akan tahu, kecuali KPK alat politik," terangnya tanpa merinci kasus itu.

Nazaruddin juga tidak menjawab pertanyaan perihal penarikan paspor dan perintah penangkapan atas dirinya. KPK menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap wisma atlet. Nazaruddin yang dijerat empat pasal penerimaan suap, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"MN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 12 huruf (a) atau (b) subsidair pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/6/2011) sore.

(ndr/ken)


Berita Terkait