Melalui pesan Blackberry Messenger (BBM) yang diterima detikcom, Jumat (1/7/2011), Nazaruddin meminta KPK menyelidiki proyek lain di Kemenpora yang disebutnya berbau rekayasa. Bila tidak KPK hanya jadi alat politik.
"Kalau KPK tidak ada permainan politik dalam penegakan hukumnya, segera telusuri uang yang mengalir, kok saya yang dipermainkan untuk rekayasa politik," tulis Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin juga menyebut nama Paul dan Mahfud yang disebutnya menerima uang terkait proyek itu. "Dia yang terima uang dari perusahaan yang menang dan uangnya ke mana KPK akan tahu, kecuali KPK alat politik," terangnya tanpa merinci kasus itu.
Nazaruddin juga tidak menjawab pertanyaan perihal penarikan paspor dan perintah penangkapan atas dirinya. KPK menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap wisma atlet. Nazaruddin yang dijerat empat pasal penerimaan suap, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"MN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 12 huruf (a) atau (b) subsidair pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/6/2011) sore.
(ndr/ken)










































