"Diamankan uang sebesar Rp 200 juta dan sebuah mobil Avanza hitam," kata Kepala Bagian Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jumat (1/7/2011).
Menurut Priharsa, uang yang berjumlah Rp 200 juta tersebut masih dalam status diamankan bukan disita seperti yang diberitakan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dalam pemeriksaan," kata Priharsa.
Diketahui, KPK menangkap tangan seorang hakim perempuan bernama Imas Dianasari dan seorang dari pihak swasta berinisial OJ dari PT OI sekitar pukul 19.30 WIB pada Kamis malam. Dari tangan hakim perempuan tersebut diamankan uang sebesar Rp 200 juta dan sebuah mobil Toyota Avanza Hitam. Imas adalah salah satu hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung.
(fiq/rdf)











































