Jika Bukti Cukup, Irjen Sutarman Targetkan Kasus MK Tuntas 10 Hari

Jika Bukti Cukup, Irjen Sutarman Targetkan Kasus MK Tuntas 10 Hari

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2011 13:31 WIB
Jika Bukti Cukup, Irjen Sutarman Targetkan Kasus MK Tuntas 10 Hari
Jakarta - Kabareskrim baru Irjen Pol Sutarman menegaskan tidak menerima pesanan-pesanan kasus tertentu. Jika bukti, saksi telah cukup serta pelakunya jelas maka kasus dapat dituntaskan dalam tempo 10 hari, termasuk kasus pemalsuan surat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kita lihat (kasus MK dapat dituntaskan). Dasarnya penegakan hukum adalah barang bukti, keterangan saksi. Kalau barang bukti dan keterangan saksi tidak ada mana bisa berkasnya kita ajukan ke jaksa penuntut umum. Kalau diajukan juga akan bolak-balik. Kalau barang bukti ada, saksi cukup, pelaku ada jelas dalam waktu sepuluh hari, kalau perlu," papar Sutarman.

Hal ini disampaikan Sutarman usai menghadiri peringatan HUT ke-65 Bhayangkara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana dengan kasus Andi Nurpati dan Melinda Dee? "Tunggu habis pelantikan saja," jawab Sutarman.

Ia berpendapat, penegakkan hukum jangan dicampuradukkan dengan kepentingan politis.

"Misalnya begini, kebijakan itu jangan dipidanakan. Tetapi kalau kebijakan untuk menguntungkan dirinya sendiri itu melanggar UU dan hukum harus ditegakkan. Tapi kalau kebijakan ini untuk kepentingan masyarakat jangan dipidanakan itu berbahaya. Makanya harus kita bedakan," kata Sutarman.

(aan/ndr)


Berita Terkait