"Ya kita lihat (kasus MK dapat dituntaskan). Dasarnya penegakan hukum adalah barang bukti, keterangan saksi. Kalau barang bukti dan keterangan saksi tidak ada mana bisa berkasnya kita ajukan ke jaksa penuntut umum. Kalau diajukan juga akan bolak-balik. Kalau barang bukti ada, saksi cukup, pelaku ada jelas dalam waktu sepuluh hari, kalau perlu," papar Sutarman.
Hal ini disampaikan Sutarman usai menghadiri peringatan HUT ke-65 Bhayangkara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berpendapat, penegakkan hukum jangan dicampuradukkan dengan kepentingan politis.
"Misalnya begini, kebijakan itu jangan dipidanakan. Tetapi kalau kebijakan untuk menguntungkan dirinya sendiri itu melanggar UU dan hukum harus ditegakkan. Tapi kalau kebijakan ini untuk kepentingan masyarakat jangan dipidanakan itu berbahaya. Makanya harus kita bedakan," kata Sutarman.
(aan/ndr)











































