"KPK jangan seolah-olah dengan kasus Nazar, membuat negara ini rusak oleh seorang Nazar. Hanya karena Nazar pemerintah diminta untuk G to G. Nunun juga sudah jadi tersangka. Koruptor yang ke Singapura juga banyak seperti kasus BLBI. Ini KPK harap memperlakukan sama," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Dengan tidak memperlakukan Nazaruddin secara istimewa, lanjut Marzuki, maka Nazar akan berpikir bahwa tak ada muatan politis dalam penanganan kasusnya. Menurut Marzuki, dalam proses hukum, semua orang harus diperlakukan dengan sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kita harap Pak Nazar untuk menyampaikan langsung kepada KPK agar tak jadi isu yang justru membuat bingung KPK. Lebih baik kalau memnag ada fakta disampaikan pada KPK. Misal ada bukti rekaman," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap wisma atlet di Kemenpora. Nazaruddin yang dijerat empat pasal penerimaan suap, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"MN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 12 huruf (a) atau (b) subsidair pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/6/2011) sore.
Setelah ditetapkan tersangka, Nazaruddin mengumbar tudingan. Melalui BlackBerry Messenger (BBM) dia menyebut Anas Urbaningrum ikut menerima setoran dana Kemenpora. Jumlahnya mencapai miliaran.
(adi/nwk)










































