Survei YLKI: Banyak Hotel & Kantor di DKI Langgar Perda Rokok

Survei YLKI: Banyak Hotel & Kantor di DKI Langgar Perda Rokok

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2011 12:59 WIB
 Survei YLKI: Banyak Hotel & Kantor di DKI Langgar Perda Rokok
Jakarta - Hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan, mayoritas hotel, restoran dan tempat kerja di Jakarta masih melanggar Perda Larangan Merokok. Bahkan ruang merokok masih menyatu di tempat-tempat tersebut. Duh!

Demikian disampaikan Ketua Bidang Advokasi Pengendalian Tembakau YLKI Tulus Abadi dalam diskusi publik hasil survei 'Implementasi Pergub No 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok di Hotel Sofyan, Jl Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2011).

Menurut Tulus, dari 70 hotel di Jakarta, sebanyak 27 persen memiliki ruang merokok menyatu dengan gedung utama. Sebanyak 57 persen hotel masih dijumpai ada yang tidak merokok di dalam ruang merokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan dari 70 restoran di Jakarta, sebanyak 54 persen ruang merokok menyatu dengan gedung utama. Sebanyak 47 persen restoran masih dijumpai ada yang tidak merokok di dalam ruang merokok.

Sementara dari 70 tempat kerja, sebanyak 37 persen ruang merokok berada dalam gedung utama. Sebanyak 70 persen tempat kerja masih ada yang tidak merokok di dalam ruang merokok.

"Pemda DKI juga harusnya tidak perlu ragu dalam menindak dan memberikan sanksi kepada para pelanggar Perda Dilarang Merokok," ujar Tulus.

Tulus membeberkan, alasan perokok melanggar perda ada beberapa sebab. Alasan itu adalah perokok merasa tidak ada pengawasan, penandaan tidak jelas, tidak ada sanksi yang tegas, merokok menjadi kebiasaan, lupa sedang berada di kawasan dilarang merokok, menganggap merokok bisa dilakukan di mana saja, dan beranggapan pembuat kebijakan juga masih melanggar peraturan tersebut.

Tulus menambahkan, survei dilakukan secara acak pada 9-15 Juni 2011 lalu di 70 hotel, 70 restoran dan 70 tempat kerja swasta di Jakarta. Survei melibatkan 420 responden yakni pengunjung, karyawan dan manajer di tempat survei itu. Survei dilakukan melalui wawancara langsung dan observasi. Bias kesalahan survei yakni 3,81 persen.

(nik/vta)


Berita Terkait