Demikian disampaikan Ketua Bidang Advokasi Pengendalian Tembakau YLKI Tulus Abadi dalam diskusi publik hasil survei 'Implementasi Pergub No 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok di Hotel Sofyan, Jl Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2011).
Menurut Tulus, dari 70 hotel di Jakarta, sebanyak 27 persen memiliki ruang merokok menyatu dengan gedung utama. Sebanyak 57 persen hotel masih dijumpai ada yang tidak merokok di dalam ruang merokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari 70 tempat kerja, sebanyak 37 persen ruang merokok berada dalam gedung utama. Sebanyak 70 persen tempat kerja masih ada yang tidak merokok di dalam ruang merokok.
"Pemda DKI juga harusnya tidak perlu ragu dalam menindak dan memberikan sanksi kepada para pelanggar Perda Dilarang Merokok," ujar Tulus.
Tulus membeberkan, alasan perokok melanggar perda ada beberapa sebab. Alasan itu adalah perokok merasa tidak ada pengawasan, penandaan tidak jelas, tidak ada sanksi yang tegas, merokok menjadi kebiasaan, lupa sedang berada di kawasan dilarang merokok, menganggap merokok bisa dilakukan di mana saja, dan beranggapan pembuat kebijakan juga masih melanggar peraturan tersebut.
Tulus menambahkan, survei dilakukan secara acak pada 9-15 Juni 2011 lalu di 70 hotel, 70 restoran dan 70 tempat kerja swasta di Jakarta. Survei melibatkan 420 responden yakni pengunjung, karyawan dan manajer di tempat survei itu. Survei dilakukan melalui wawancara langsung dan observasi. Bias kesalahan survei yakni 3,81 persen.
(nik/vta)











































