"Sudah, sudah kita minta itu (bujuk Nazaruddin). Kita kan juga minta supaya ini clear," ujar Ketua FPD Jafar Hafsah kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Menurut Jafar selama ini FPD berkomunikasi dengan Nazaruddin salah satunya lewat M Nasir. Namun hingga kini Nazaruddin memang belum bisa pulang ke Tanah Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M Nasir yang juga saudara M Nazaruddin adalah anggota Komisi III DPR. M Nasir menggantikan posisi Nazaruddin di Komisi hukum itu sedangkan Nazaruddin dipindah ke Komisi VII menggantikan posisi Nasir.
"Dia kan saudara, ya wajar kalau kita nitip salam atau sekadar pesan kepada saudaranya," tutur Jafar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap wisma atlet di Kemenpora. Nazaruddin yang dijerat empat pasal penerimaan suap, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"MN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 12 huruf (a) atau (b) subsidair pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/6/2011) sore.
Setelah ditetapkan tersangka, Nazaruddin mengumbar tudingan. Melalui BlackBerry Messenger (BBM) dia menyebut Anas Urbaningrum ikut menerima setoran dana Kemenpora. Jumlahnya mencapai miliaran.
(her/nwk)











































