"Kemarin Presiden telah memerintahkan secara langsung kepada Kapolri untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang saudara Nazaruddin di Singapura agar bisa memenuhi proses hukum yang bersangkutan di KPK," ujar Juru Bicara Kepresiden Julian Aldrian Pasha.
Hal itu disampaikan Julian di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa selama ini kasus Nazaruddin ditangani KPK belum melibatkan Polri," jelasnya.
Setelah KPK secara resmi menetapkan status Nazaruddin sebagai tersangka, barulah Presiden memerintahkan Kapolri untuk segera berkoordinasi dengan KPK.
"Saya kira ini informasi yang perlu disampaikan untuk meluruskan bahwa ada penafsiran yang mengatakan Presiden tidak memperhatikan kasus ini," ungkapnya.
(gus/ken)










































