"Kita tunggu permintaan red notice dari KPK," ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi, Jumat (1/7/2011).
Boy mengaku pihaknya belum mendapat permintaan dari KPK soal penerbitan red notice. "Saya juga belum cek NCB (Interpol di Indonesia) apakah sudah ada permintaan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 12 huruf (a) atau (b) subsidair Pasal 5 ayat (2) subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Sel, Kamis (30/6/2011) sore.
(ape/nwk)










































