Belum Ada Permintaan KPK untuk Red Notice Nazaruddin

Belum Ada Permintaan KPK untuk Red Notice Nazaruddin

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2011 12:50 WIB
Belum Ada Permintaan KPK untuk Red Notice Nazaruddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet di Kemenpora. Hingga saat ini belum ada permintaan red notice dari KPK kepada Polri untuk Nazaruddin.

"Kita tunggu permintaan red notice dari KPK," ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi, Jumat (1/7/2011).

Boy mengaku pihaknya belum mendapat permintaan dari KPK soal penerbitan red notice. "Saya juga belum cek NCB (Interpol di Indonesia) apakah sudah ada permintaan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet. Nazaruddin yang dijerat empat pasal penerimaan suap, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"MN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 12 huruf (a) atau (b) subsidair Pasal 5 ayat (2) subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Sel, Kamis (30/6/2011) sore.

(ape/nwk)


Berita Terkait