"Ya silakan, kita kan sudah serahkan pada proses hukum. Kalau itu bagian dari itu (proses hukum) silakan," ujar Jafar kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Menurut Jafar, PD tidak akan melakukan intervensi kepada aparat penegak hukum dalam kasus Nazaruddin. PD menyerahkan sepenuh kasus Nazaruddin
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK diminta menjalin kerjasama dengan pihak terkait di Singapura untuk membawa pulang Nazaruddin. KPK bisa menggunakan kewenangannya dan menggunakan berbagai aturan hukum internasional untuk memproses Nazaruddin.
"KPK harus segera konkretkan kerjasama dengan KPK Singapura (CPIB) untuk proses Nazaruddin, dengan menggunakan berbagai sarana hukum internasional dan Pasal 12 huruf (h) UU KPK. KPK bisa menangkap tersangka yang ada di luar negeri dengan kerjasama CPIB," jelas Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah.
Dan tidak cukup dengan memproses Nazaruddin saja. KPK diminta mengungkapkan seluruh aliran dana kasus Kemenpora. KPK bisa merangkul Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Juga, KPK bisa membekukan aset yang dimiliki Nazaruddin.
"Sehingga, KPK dan PPATK bisa kerja lebih cepat sampai ke pembekuan aset atau bahkan perlu dipertimbangkan penyitaan terhadap aset-aset dan rekening yang terkait dengan kasus ini," terangnya.
(her/nwk)











































