FPD Persilakan KPK Sita Harta Nazaruddin

FPD Persilakan KPK Sita Harta Nazaruddin

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2011 11:58 WIB
FPD Persilakan KPK Sita Harta Nazaruddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menyita harta kekayaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin. Ketua Fraksi PD Jafar Hafsah pun mempersilakan bila KPK ingin menyita harta Nazaruddin.

"Ya silakan, kita kan sudah serahkan pada proses hukum. Kalau itu bagian dari itu (proses hukum) silakan," ujar Jafar kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/7/2011).

Menurut Jafar, PD tidak akan melakukan intervensi kepada aparat penegak hukum dalam kasus Nazaruddin. PD menyerahkan sepenuh kasus Nazaruddin

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sejak awal menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum. Kita tidak akan mencampuri atau intervensi," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK diminta menjalin kerjasama dengan pihak terkait di Singapura untuk membawa pulang Nazaruddin. KPK bisa menggunakan kewenangannya dan menggunakan berbagai aturan hukum internasional untuk memproses Nazaruddin.

"KPK harus segera konkretkan kerjasama dengan KPK Singapura (CPIB) untuk proses Nazaruddin, dengan menggunakan berbagai sarana hukum internasional dan Pasal 12 huruf (h) UU KPK. KPK bisa menangkap tersangka yang ada di luar negeri dengan kerjasama CPIB," jelas Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah.

Dan tidak cukup dengan memproses Nazaruddin saja. KPK diminta mengungkapkan seluruh aliran dana kasus Kemenpora. KPK bisa merangkul Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Juga, KPK bisa membekukan aset yang dimiliki Nazaruddin.

"Sehingga, KPK dan PPATK bisa kerja lebih cepat sampai ke pembekuan aset atau bahkan perlu dipertimbangkan penyitaan terhadap aset-aset dan rekening yang terkait dengan kasus ini," terangnya.

(her/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads