Wiranto-Wahid akan Dorong Pemberlakuan UU Pokok Pers
Rabu, 23 Jun 2004 19:35 WIB
Jakarta -
Tim Sukses Wiranto-Salahudin Wahid mengatakan pemerintahan Wiranto ke depan secara kongkret akan mendorong diberlakukannya UU Pokok Pers. Kasus-kasus yang terkait dengan kerja jurnalistik tidak akan dikenakan KUHP tetapi UU Pers. Hal itu disampaikan Rizal Ramli di Hotel Crown Plaza, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (23/6/2004). Rizal menilai, pemerintahan saat ini tidak bersahabat dengan pers. Dia mencontohkan banyaknya kasus pers yang diselesaikan melalui pengadilan dengan jeratan KUHP dan bukan UU Pokok Pers. Selain itu, pemerintah tidak menghentikan pihak-pihak yang menunjukkan kekuasaannya secara semena-mena terhadap media.Kebebasan pers, lanjut Rizal, merupakan buah dari reformasi namun pada masa pemerintahan Megawati seperti kembali terpasung. Misalnya, kasus Tempo, pemerintah sama sekali tidak bersikap bahkan seolah tutup mata. "Dukungan yang eksplisit juga tidak ada," ujarnya.
(rif/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































