"Banyak pertimbangan. Yang jelas MUI tidak akan buat fatwa atas permintaan tertentu. Misalnya, kami tidak akan mengeluarkan fatwa, 'Pak saya punya produk roti tolong dong keluarkan fatwa halal untuk produk ini'. Kita tidak akan melakukan seperti itu," papar Sekjen MUI Pusat, Ichwan Sam, dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2011).
Menurut dia, fatwa tidak lahir tiba-tiba. Poin fatwa pertama, harus ada permintaan. Kedua, layakkah permintaan itu dikaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ichwan mengaku sudah ada wacana pembuatan fatwa terkait BBM bersubsidi.
"Tetapi perlu digarisbawahi tanpa pemerintah pun wacana tentang fatwa BBM bersubsidi ini memang sudah ada," kata Ichwan.
Jadi kapan mengeluarkan fatwa BBM bersubsidi? "Masih dipertimbangkan," jawab Ichwan.
(aan/vit)











































