"Kami berkoordinasi dengan perwakilan di Saudi dan Kemlu. Sumartini sudah menelepon KBRI dan mengabarkan kondisinya baik-baik saja dan akan menjalani ujian hafal Al Qur'an pada 3 Juli," kata Deputi Bidang Perlindungan Hukum BNP2TKI Lisna Yoeliani Poeloengan saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).
Terkait ada tidaknya diyat untuk menghindarkan Sumartini dari hukuman pancung, menurut Lisna, hingga kini belum ada kata pembayaran diyat. Yang jelas, sambungnya, pendampingan dan monitoring atas Sumartini telah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumartini berangkat ke Arab Saudi pada 31 Agustus 2007 melalui PT Duta Sapta Perkasa cabang Sumbawa yang beralamat di Jalan Mawar II No 5, Desa Menala RT 01 RW 06, Kecamatan Taliwang, KSB.
Β
Tenaga kerja asal Indonesia, Sumartini dan Warnah terancam hukuman pancung karena dituduh menggunakan ilmu sihir untuk membunuh anak majikannya yang berumur 17 tahun di Arab Saudi. Kasus ini saat ini masih dalam proses banding. Pemerintah juga telah mengajukan permohonan pengampunan untuk kedua TKI tersebut.
(vit/ndr)











































