"Hari ini akan diperiksa tersangka WM dalam kasus Wisma Atlet," ujar Kepala Bagian Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jumat (1/7/2011).
Khusus kasus korupsi Wisma Atlet, saat ini KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Salah satu yang terakhir ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 12 huruf (a) atau (b) subsidair pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/6/2011) sore.
Setelah ditetapkan tersangka, Nazaruddin mengumbar tudingan. Melalui BlackBerry Messenger (BBM) dia menyebut Anas Urbaningrum ikut menerima setoran dana Kemenpora. Jumlahnya mencapai miliaran.
Kasus Lain
Selain memeriksa tersangka kasus suap Wisma Atlet, KPK juga akan memeriksa tersangka kasus korupsi pengelolaan bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pematang Siantar tahun 2007, mantan Walikota Pematang Siantar Robert Edison Siahaan (RES).
KPK juga akan memeriksa staf Bank Artha Graha sebagai saksi kasus dugaan suap cek pelawat Miranda Goeltom kepada anggota Komisi IX DPR 1999-2004, Gregorius Suryo Wiarso (Kepala Divisi Treasury Bank Artha Graha) serta saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Flu Burung.
(fiq/nwk)











































