"Moratorium pengiriman TKI kita efektif 1 Agustus, tentu ini (penghentian visa) sejalan dengan ini. Ini bisa mendukung pengetatan pengiriman TKI. Ini bagus, karena kedua belah pihak saling menjaga," kata Deputi Bidang Perlindungan Hukum BNP2TKI Lisna Yoeliani Poeloengan saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).
Jika Saudi tetap memberlakukan open visa, lanjut dia, maka pengetatan pengiriman TKI akan sulit dilakukan. Karena sebelum moratorium diberlakukan, calon TKI masih aktif mengurus visa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rabu (28/6) Pemerintah Saudi memutuskan menghentikan pemberian visa bagi tenaga kerja asal Indonesia dan Filipina. Keputusan ini mulai berlaku Sabtu besok. Meski ada kebijakan tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan, kedua negara tetap akan membahas MoU perlindungan tenaga kerja.
(vit/ndr)










































