KPK Diminta Sita Harta Nazaruddin

KPK Diminta Sita Harta Nazaruddin

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2011 09:33 WIB
Jakarta - KPK diminta menjalin kerjasama dengan pihat terkait di Singapura untuk membawa pulang Nazaruddin. KPK bisa menggunakan kewenangannya dan menggunakan berbagai aturan hukum internasional untuk memproses Nazaruddin.

"KPK harus segera konkritkan kerjasama dengan KPK Singapura (CPIB) untuk proses Nazaruddin, dengan menggunakan berbagai sarana hukum internasional dan Pasal 12 huruf (h) UU KPK. KPK bisa menangkap tersangka yang ada di luar negeri dengan kerjasama CPIB," jelas Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, Jumat (1/7/2011).

Dan tidak cukup dengan memproses Nazaruddin saja. KPK diminta mengungkapkan seluruh aliran dana kasus Kemenpora. KPK bisa merangkul Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Juga, KPK bisa membekukan aset yang dimiliki Nazaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga, KPK dan PPATK bisa kerja lebih cepat sampai ke pembekuan aset atau bahkan perlu dipertimbangkan penyitaan terhadap aset-aset dan rekening yang terkait dengan kasus ini," terangnya.

Keterlibatan PPATK untuk mendata aset milik Nazaruddin ini diatur dalam UU. "Keterlibatan PPATK ini dimungkinkan secara maksimal, jika KPK menggunakan UU Pencucian Uang dan Tipikor," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap wisma atlet. Nazaruddin yang dijerat empat pasal penerimaan suap, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"MN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 12 huruf (a) atau (b) subsidair pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/6/2011) sore.

(ndr/mad)


Berita Terkait