"Semakin cepat tuntas semakin baik, siapa pun harus bertanggung jawab secara hukum," kata hakim konstitusi Akil Mochtar kepada detikcom, Jumat (1/7/2011). Akil ditunjuk Ketua MK Mahfud MD sebagai juru bicara MK.
Hingga saat ini, Akil mengaku belum tahu siapa saja nama tersangka selain MH yang dimaksud Kejagung. Karena itu, sanksi bagi para pegawai MK pun belum diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejagung mengaku sudah mendapatkan SPDP atas tersangka bernama MH dkk. MH adalah Masyhuri Hasan, mantan staf kepaniteraan di Mahkamah Konstitusi saat kasus ini bergulir.
Hasan sebelumnya diberhentikan dengan hormat oleh MK lantaran dianggap terlibat dalam kasus pemalsuan surat keputusan perkara yang dimohonkan Partai Hanura.
Menurut hasil Tim Investigasi MK, Hasan diketahui mengkopi berkas surat jawaban Panitera MK yang dibuat pada 14 Agustus 2009. Berkas surat yang isinya tak sesuai dengan amar putusan MK itu lalu dicetak dan diberi tanggal serta nomor surat dengan tulisan tangan. Ia pun mengambil hasil memindai (scan) tanda tangan Panitera MK Zaenal Arifin Hoesein yang terdapat di dalam komputer MK kemudian membubuhkannya ke surat itu.
Hasan kemudian menuju kediaman Arsyad Sanusi (saat itu masih menjadi hakim MK). Kepada tim, ia mengaku mendapat telepon dari anak Arsyad, Neshawaty, yang meminta dia datang ke Apartemen Pejabat Negara di Kemayoran. Ia kemudian menyerahkan kopi berkas surat jawaban Panitera MK itu kepada Arsyad. Menurut keterangan Hasan kepada Tim Investigasi, Dewie Yasin Limpo berada di Kemayoran.
(mad/vit)











































