Ssst! Nazaruddin Sudah Kirim Surat ke SBY dan Anas

Ssst! Nazaruddin Sudah Kirim Surat ke SBY dan Anas

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2011 08:44 WIB
Ssst! Nazaruddin Sudah Kirim Surat ke SBY dan Anas
Jakarta - Nazaruddin sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap di Kemenpora. Namun keberadaan dia di Singapura, diperkirakan akan menyulitkan KPK untuk melakukan proses hukum. Nah, Nazaruddin kini 'diburu' baik oleh KPK maupun koleganya di Partai Demokrat (PD).

Komitmen dan janji Nazaruddin untuk memenuhi proses hukum pun ditagih. Termasuk komitmen yang pernah dia sampaikan kepada Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum PD Anas Urbaningrum.

"Sesuai janjinya dalam surat pribadinya kepada SBY dan Anas yang dititipkannya pada tim yang menemuinya di Singapura beberapa waktu yang lalu," terang Sekretaris Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi surat pribadi Nazaruddin, yang seperti sudah disampaikan politisi PD, bahwa mantan Bendahara Umum PD itu akan pulang ke Indonesia dan patuh pada proses hukum.

"Sudah saatnya MNZ tampil sebagi politisi gentlemen," sindir Amir.

Permintaan Amir ini bukan karena takut atas tudingan yang terus dilempar Nazaruddin dari Singapura dengan menyebut-nyebut nama politisi PD terkait kasus Kemenpora.

"PD tidak pernah takut manakala dia akan mengungkap hal-hal yang diketahuinya, namun agar hal yang diungkap itu valid tentunya melalui proses hukum di Indonesia," imbau Amir.

Amir juga menegaskan, PD pastinya memiliki kepentingan dengan pengungkapan secara proses hukum. Jadi tudingan Nazaruddin itu biar dibuktikan secara hukum, bukan fitnah belaka.

"PD berkepentingan dengan pengungkapan yang prosedurial (hukum) namun akan mengabaikan informasi apa pun yang dilontarkan sambil bersembunyi," tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap wisma atlet. Nazaruddin yang dijerat empat pasal penerimaan suap, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"MN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 12 huruf (a) atau (b) subsidair pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/6/2011) sore.

(ndr/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads