"Sudah saatnya MNZ tampil sebagi politisi gentlemen," kata Sekretaris Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2011).
Amir menjelaskan, yang terbaik adalah memenuhi janji dan komitmennya yang tidak hanya sekali diutarakan untuk hadir bila dipanggil KPK. Bukan dengan menuding-nuding dari persembunyian di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir berharap Nazaruddin bisa kooperatif dan datang baik-baik memenuhi panggilan KPK. Proses hukum harus dipatuhi.
"Sangat tidak diharapkan kalau sampai ada upaya paksa dalam mendatangkannya," tutup Amir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap wisma atlet. Nazaruddin yang dijerat empat pasal penerimaan suap, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"MN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 12 huruf (a) atau (b) Subsidair pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/6/2011) sore.
(ndr/mad)











































