Satgas Yakin KPK Bisa Pulangkan Nazaruddin dari Singapura

Satgas Yakin KPK Bisa Pulangkan Nazaruddin dari Singapura

- detikNews
Jumat, 01 Jul 2011 06:23 WIB
Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yakin M Nazaruddin bisa dijemput paksa oleh KPK. Statusnya sebagai tersangka memungkinkan hal itu, meski tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

"Bagus. Saya sama sekali tidak ada keraguan dengan KPK. Saya pikir walaupun kita tidak memiliki perjanjian ekstrasidi dengan Singapura, saya yakin dia dapat dihadirkan," kata anggota Satgas Mas Ahmad Santosa kepada detikcom.

Hal tersebut disampaikan di sela-sela acara Save LBH Jakarta di Gedung Perpustakaan Nasional, Salemba, Jakarta, Kamis (30/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu cara yang diusulkan oleh Ota, sapaan akrab Mas Ahmad Santosa, adalah memanfaatkan undang-undang Singapore Mutual Assistance in Criminal Matters Act. Dalam aturan tersebut, pemerintah Indonesia bisa meminta kepada negeri Singa untuk mengidentifikasi keberadaan Nazaruddin.

"Jadi pemerintah Indonesia bisa minta. Kalau sudah mengetahui keberadaan nanti kan banyak cara," lanjutnya.

Secara teknis, KPK bisa meminta hal tersebut kepada Kejaksaan Agung terlebih dulu. Nanti Kejagung yang meneruskan ke Kejaksaan Singapura hingga akhirnya kepolisian Singapura mencari Nazaruddin.

Setelah posisinya terlacak, ada berbagai cara untuk memulangkan Nazaruddin. Bisa dengan bujukan atau dengan mencabut paspor mantan bendahara umum Demokrat tersebut.

"UU mutual assistance in criminnal matters act itu membuka permintaan bantuan dari negara tetangga. Indonesia bisa minta hal tersebut. Jadi channel seperti itu saya yakin suatu saat pasti bisa," urainya.

"Tetapi tetap saya berharap, Nazaruddin dengan kesadaran sendiri dibantu partai Demokrat akan hadir," sambungnya.



(mad/mpr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini