"Bagus. Saya sama sekali tidak ada keraguan dengan KPK. Saya pikir walaupun kita tidak memiliki perjanjian ekstrasidi dengan Singapura, saya yakin dia dapat dihadirkan," kata anggota Satgas Mas Ahmad Santosa kepada detikcom.
Hal tersebut disampaikan di sela-sela acara Save LBH Jakarta di Gedung Perpustakaan Nasional, Salemba, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pemerintah Indonesia bisa minta. Kalau sudah mengetahui keberadaan nanti kan banyak cara," lanjutnya.
Secara teknis, KPK bisa meminta hal tersebut kepada Kejaksaan Agung terlebih dulu. Nanti Kejagung yang meneruskan ke Kejaksaan Singapura hingga akhirnya kepolisian Singapura mencari Nazaruddin.
Setelah posisinya terlacak, ada berbagai cara untuk memulangkan Nazaruddin. Bisa dengan bujukan atau dengan mencabut paspor mantan bendahara umum Demokrat tersebut.
"UU mutual assistance in criminnal matters act itu membuka permintaan bantuan dari negara tetangga. Indonesia bisa minta hal tersebut. Jadi channel seperti itu saya yakin suatu saat pasti bisa," urainya.
"Tetapi tetap saya berharap, Nazaruddin dengan kesadaran sendiri dibantu partai Demokrat akan hadir," sambungnya.
(mad/mpr)










































