Istana: Pemerintah Minta Singapura Bantu Pemulangan Nazaruddin

Istana: Pemerintah Minta Singapura Bantu Pemulangan Nazaruddin

- detikNews
Kamis, 30 Jun 2011 20:39 WIB
Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah berstatus sebagai tersangka. Untuk membantu pemulangan Nazaruddin, pemerintah telah meminta bantuan kepada Singapura.

"Pendekatan ada, kita meminta Singapura membantu penuh proses pemulangan itu," kata Staf Khusus Presiden Bidang Politik Daniel Sparingga di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Daniel memaparkan, saat ini kepolisian telah diminta intensif untuk membantu proses pencarian Nazaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri sudah diperintahkan dan prosesnya sedang berjalan, sudah 2 kali rapat khusus agar Nazaruddin dan siapa pun yang terlibat dengan hukum Indonesia, harus menghadapi institusi hukum," ujar Daniel.

Daniel menjelaskan, bahwa publik harus tahu bahwa Presiden sangat tidak nyaman dengan peristiwa yang mencoreng Partai Demokrat. Oleh karenanya, berbagai upaya terus dilakukan demi memulangkan Nazaruddin ke Indonesia.

"Partai yang dipimpinnya, melakukan semaksimal mungkin memberlakukan Nazaruddin sebagai objek hukum yang memiliki kewajiban," ujar Daniel.

"Presiden telah memerintahkan Kapolri dan untuk hal yang sama telah membuat rapat dilanjutkan kepada Menko Polhukam untuk memastikan Nazaruddin dapat memenuhi kewajibannya di depan hukum itu," imbuh Daniel.

Secara internal, lanjutnya, Presiden sebagai ketua dewan pembina juga telah melakukan langkah sementara ini, yang telah dilakukan telah menghentikan Nazaruddin sebagai bendahara.

"Tapi perlu diketahui, secara hukum kewajban membawa seseorang ke depan hukum, tidak dilakukan darimana
organisasi dia berasal, tidak berlaku pada Partai Demokrat. Tapi menjadi kewajiban dari negara dalam hal ini aparat penegak hukum," jelas Daniel.

Tapi selama ini usaha yang dilakukan ini masih belum maksimal?

"Ya itu tadi sudah memerintahkan. Apa kamu berharap Presiden pergi ke Singapura?" Daniel tanya balik ke wartawan.

Daniel menambahkan, publik harus tahu bahwa Indonesia tidak memiliki yuridiksi hukum untuk serta merta menyeret Nazaruddin pulang ke Indonesia. "Polisi kita tidak bisa datang kesana kemudian menyeret," ujarnya.

Berdasarkan tata cara pemulangan orang yang tersangkut hukum, lanjut Daniel, ada banyak cara dalam hukum internasional.

"Dimulai dari keputusan peradilan setempat bahwa ia adalah seorang tersangka. Sampai saat orang dinyatakan tersangka, seluruh lembaga kerjasama dunia yang berkaitan dengan hukum baru dapat melakukan proses," papar staf pengajar Universitas Airlangga Surabaya tersebut.

(anw/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini