"Pendekatan ada, kita meminta Singapura membantu penuh proses pemulangan itu," kata Staf Khusus Presiden Bidang Politik Daniel Sparingga di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Daniel memaparkan, saat ini kepolisian telah diminta intensif untuk membantu proses pencarian Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel menjelaskan, bahwa publik harus tahu bahwa Presiden sangat tidak nyaman dengan peristiwa yang mencoreng Partai Demokrat. Oleh karenanya, berbagai upaya terus dilakukan demi memulangkan Nazaruddin ke Indonesia.
"Partai yang dipimpinnya, melakukan semaksimal mungkin memberlakukan Nazaruddin sebagai objek hukum yang memiliki kewajiban," ujar Daniel.
"Presiden telah memerintahkan Kapolri dan untuk hal yang sama telah membuat rapat dilanjutkan kepada Menko Polhukam untuk memastikan Nazaruddin dapat memenuhi kewajibannya di depan hukum itu," imbuh Daniel.
Secara internal, lanjutnya, Presiden sebagai ketua dewan pembina juga telah melakukan langkah sementara ini, yang telah dilakukan telah menghentikan Nazaruddin sebagai bendahara.
"Tapi perlu diketahui, secara hukum kewajban membawa seseorang ke depan hukum, tidak dilakukan darimana
organisasi dia berasal, tidak berlaku pada Partai Demokrat. Tapi menjadi kewajiban dari negara dalam hal ini aparat penegak hukum," jelas Daniel.
Tapi selama ini usaha yang dilakukan ini masih belum maksimal?
"Ya itu tadi sudah memerintahkan. Apa kamu berharap Presiden pergi ke Singapura?" Daniel tanya balik ke wartawan.
Daniel menambahkan, publik harus tahu bahwa Indonesia tidak memiliki yuridiksi hukum untuk serta merta menyeret Nazaruddin pulang ke Indonesia. "Polisi kita tidak bisa datang kesana kemudian menyeret," ujarnya.
Berdasarkan tata cara pemulangan orang yang tersangkut hukum, lanjut Daniel, ada banyak cara dalam hukum internasional.
"Dimulai dari keputusan peradilan setempat bahwa ia adalah seorang tersangka. Sampai saat orang dinyatakan tersangka, seluruh lembaga kerjasama dunia yang berkaitan dengan hukum baru dapat melakukan proses," papar staf pengajar Universitas Airlangga Surabaya tersebut.
(anw/mad)










































