Hal itu dikemukakan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherawati, usai diskusi bertajuk "Problem Kekerasan Polisi Brutalitas Polisi dan Arah Reformasi Polisi,β di sekretariat Imparsial, Jl Slamet Riyadi, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2011).
"Komnas HAM ingin agar Walikota Bogor, mempertanggungjawabkan dengan cara mengundurkan diri. Karena itu perbuatan tidak elok," tegas Sri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kriteria untuk menjadi pejabat publik harus tetap mengacu pada UU no. 7 tahun 1984. Di mana negara melarang segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Dan kita menganggap poligami sebagai bentuk diskriminasi," ucapnya.
Ketika disinggung apakah penegasan UU ini hanya diperuntukkan untuk pejabat publik, dia menepisnya. Menurutnya hal tersebut harus diberlakukan tanpa memandang gender.
"Tidak hanya ke pejabat publik, ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan dan tidak terbatas pada pejabat publik. Tapi dalam kasus ini memang angka laki-laki berpoligami lebih berat ketimbang perempuan," tutup Sri.
(mpr/mpr)











































