"Iya logikanya ya (peran seorang atasan). Tapi seberapa perannya sedang didalami," tutur Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (30/6/2011).
Namun, pimpinan yang membawahi bidang penindakan ini, buru-buru menampik anggapan KPK akan menetapkan Andi menjadi tersangka. Menurutnya, ada tidaknya peran Andi tengah ditelusuri.
Sebelumnya, pada akhir 31 Mei lalu, KPK telah memanggil Andi untuk dipanggil sebagai saksi untuk Wafid.
"Lho kok kapan (penetapan jadi tersangka). Sedang didalami perannya tergantung peran dan perbuatan yang pernah dilakukan," terangnya.
Keterlibatan Andi dalam kasus ini, pernah diutarakan Erman Umar kuasa hukum Wafid. Menurut Erman, Andi lah yang meminta Wafid mencarikan dana tambahan bagi Kemenpora dalam menghadapi sea games.
"Sempat ada pertemuan pada tahun 2010 lalu di lantai 10 (Gedung Kemenpora). Pak Menteri menerima tamu Anggi (Angelina Sondakh) dan beberapa orang termasuk Nazaruddin," ujar Erman usai menemani kliennya menjalani rekonstruksi kasus suap Sesmenpora di kantor Kementrian Pemuda dan Olahraga di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, Jumat (17/6/2011) lalu.
Bahkan, saat itu Menteri Andi mengatakan bahwa semua menteri itu harus dibantu. "Tolong dibantu. Tapi dia (Wafid) tidak tahu apa yang harus dibantu. Sebagai PNS, ia pasti membantulah," lanjutnya lagi.
(fjp/ndr)











































