"Putusan itu tidak fair karena klien saya bukan mafia dan tidak tahu apa yang dilakukan Gayus Tambunan," tutur Jhonson Panjaitan saat dimintai tanggapan oleh wartawan terkait putusan ini melalui telepon, Kamis (30/6/2011).
Jhonson menilai putusan PT DKI tersebut tidak adil bagi kliennya. Oleh karena itu, Jhonson dengan tegas langsung menyatakan kasasi, meskipun pihaknya belum mengetahui isi atau amar putusan tersebut dan belum menerima salinan putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad mengaku pihaknya belum menentukan sikap atas putusan PT DKI ini. Pasalnya, Kejagung belum menerima salinan putusan resmi dari PT.
"Humala itu infonya sudah putus di Pengadilan Tinggi, tetapi secara resmi pemberitahuan secara resmi belum kami terima, sehingga belum bisa mengambil sikap," ucap Noor kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2011).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan jaksa maupun terdakwa kasus mafia pajak Humala Napitupulu atas vonis 2 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, rekan kerja Gayus Tambunan ini tetap divonis 2 tahun penjara.
"Putusan dibacakan tanggal 16 Juni 2011, intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi hukumannya sama (seperti putusan PN Jaksel-red), 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ahmad Sobari, Kamis (30/6/2011).
Pada 21 Februari lalu, Humala Napitupulu divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Humala yang sekantor dengan Gayus di bagian Penelaah Direktorat Keberatan dan Banding, Dirjen Pajak itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu memperkaya diri sendiri senilai Rp 570 juta.
Atas putusan ini, Humala langsung melayangkan banding dalam persidangan. Sedangkan jaksa juga ikut mengajukan banding karena merasa putusan ini lebih ringan dari tuntutan, yakni 4 tahun penjara.
(nvc/ndr)










































