"Pemeriksaan ini untuk melihat apakah bentuk-bentuk pelanggaran yang ada masih bisa ditolerir ataukah tidak. Selain itu, langkah pemerintah harus didukung dalam upaya menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati ini," ujar Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam keterangan persnya, Kamis (30/6/2011).
Terkait pemanggilan tersebut, PPTKIS juga akan dimintai laporan lengkap mengenai jumlah tki yang ditempatkan. "Termasuk TKI yang kontrak kerjanyanya akan habis, TKI yang masih bekerja, TKI yang bermasalah dan terlibat kasus-kasus hukum," terangnya.
Suhartono mengatakan pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menghindarkan hukuman mati terhadap TKI di Arab Saudi. Selain menggunakan jalur hukum dan diplomasi, pemerintah juga melakukan pendekatan secara informal kepada keluarga korban.
"Pemerintah juga melakukan upaya-upaya pendekatan lain. Misalnya pendekatan informal, yaitu upaya yang mengedepankan sisi kemanusiaan dan kekeluargaan kepada keluarga korban di Arab Saudi. Ini diharapkan dapat menghindarkan TKI dari ancaman hukuman mati. Ini salah satu jalan yang dapat ditempuh pemerintah dan PPTKIS," terangnya.
Menurut Suhartono, selama ini Kemenakertrans telah berkoordinasidan bekerja sama dengan Kemenlu, Kemenkum dan HAM, BNP2TKI serta instansi terkait untuk mengevaluasi permasalahan-permasalahan hukum yang terkait TKI dan menyelesaikan kasus-kasus TKI yang terancam hukuman mati.
(her/ndr)











































