"Saya nggak tahu persis dia berapa kali nggak hadir yang jelas dia ada alasan, ada keterangan lewat surat. Nanti kalau terdakwa dia diberhentikan sementara, prosesnya masih panjang," kata Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie Marzuki.
Hal itu disampaikan dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2011). Ia melanjutkan, pemberhentian anggota DPR tidaklah mudah. Semua ada aturan main yang berlaku dan harus dihormati.
"Proses pemberhentian itu ada aturannya. Tiga bulan berturut-turut berhalangan tetap tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan apa pun. Kemudian tidak hadir dalam rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut. Kalau melakukan itu nanti BK merekomendasikan, "tuturnya.
Namun, Marzuki menghormati penetapan Nazaruddin menjadi tersangka. Meski ia tak tahu apakah presiden menerima permintaan KPK untuk memulangkan Nazaruddin.
"G to G? Ya, tanya ke presidennya kenapa tanya saya. Ditanyakan ke presidennya," tandasnya.
(van/irw)











































