"Setiap saat kita koordinasi kok, soal begitu. Langkah selanjutnya bergantung pada proses hukum," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat EE Mangindaan di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2011).
Terkait pencopotan Nazaruddin, EE Mangindaan mengatakan hal tersebut ada hukumnya.
"Pencopotan itu kalau mengundurkan diri, berhalangan tetap namanya, sakit karena tidak bisa melanjutkan atau kasus pidana dan sebagainya. Tersangka kan masih ada kekuatan hukum tetap," ujar Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
Dalam kesempatan terpisah, politisi Partai Demokrat Syarif Hasan mengatakan partainya akan membahas masalah Nazaruddin di Dewan Kehormatan.
"Tindakan partai, saya kira nanti yang akan dilakukan pembicaraan DK. Kalau sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tidak datang akan ada tindak lanjut dari partai," kata Syarif.
Bagaimana pencopotan Nazaruddin dari PD? "Kita lihat saja nanti di DK. Kita ada mekanisme domain di DK," jawab Syarif.
(aan/fay)











































