"Kami ingin adik kami kembali. Dia telah difitnah. Kepada Bapak Presiden, kami mohon agar mau memintakan maaf pada Raja Arab Saudi," kata Fataruddin, salah seorang saudara Sumartini dihubungi melalui telepon dari Mataram, Kamis (30/6/2011).
Keluarga di Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa, NTB, juga kata Fatar menginginkan agar PT Duta Sapta Perkasa, perusahaan yang memberangkatkan Sumartini bertanggung jawab. Perusahaan ini berpusat di Jakarta.
Β
Sumartini dan Warnah terancam hukuman pancung karena dituduh menggunakan ilmu sihir untuk membunuh anak majikannya yang berumur 17 tahun di Arab Saudi. Kasus ini saat ini masih dalam proses banding. Pemerintah juga telah mengajukan permohonan pengampunan untuk kedua TKI tersebut.
Β
Terpisah di Mataram, Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) NTB I Komang Subadra mengatakan, Gubernur NTB M Zainul Majdi menyurati Kementrian Luar Negeri untuk mengoptimalkan upaya diplomatik bagi pembebasan Sumartini. Gubernur juga menginginkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengambil langkah taktis dan strategis dalam penyelesaian kasus Sumartini dan kasus lain yang menimpa TKI asal NTB.
Β
Sumartini memiliki dua anak, Muhammad Toval Arya (15 tahun) tamatan SD, dan Hilda (10 tahun) kelas 3 SD. Kedua anak itu tinggal bersama neneknya di RT 01 RW 02 Dusun Kuken, Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ia meminta uangnya Rp 2 juta dipakai untuk amal di masjid kampung kami," kata Fatar.
(fay/fay)











































