"Pada 3 Juli itu justru Sumartini akan menjalani ujian khatam Al Quran," ujar Staf Khusus Presiden SBY Bidang Hukum HAM dan Pemberantasan Korupsi, Denny Indrayana saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2011).
Denny menjelaskan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu), didapatkan kepastian tidak ada pemancungan pada Sumartini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjamin, pemerintah menaruh perhatian penuh atas proses hukum Sumartini yang didakwa melakukan perbuatan sihir atas anak majikannya itu.
"Kemlu memantau terus permohonan permaafan Dubes RI kepada Raja Saudi, Fahd," tutupnya.
Sumartini, terancam hukuman pancung karena dituduh menggunakan ilmu sihir untuk membunuh anak majikannya yang berumur 17 tahun di Arab Saudi. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyebut, kasus TKW bernama Sumartini binti Manaungi Galisung itu masih dalam proses banding. Sedianya Sumartini akan dipancung pada 3 Juli 2011.
"Kami sudah melakukan kroscek, kasus Sumartini masih dalam proses banding," kata Anis kepada detikcom, hari ini.
(ndr/nik)











































