"Setiap proses kita ikuti terus kabar terakhir maret 2011 dubes sudah bersurat kekerajaan. Pengadilan tingkat 1. Pengacara kita pun sudah banding. Angka 3 Juli saya nggak tahu beredar dari mana. Itu nggak ada, itu bohong,"ujar Jumhur.
Hal ini disampaikan Jumhur dalam raker dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini sangat berbeda Kasusnya sihir yang menyebabkan anaknya hilang. Sihir di Saudi merupakan tindakan musyrik hukumannya berat sampai ada vonis seperti itu. Sampai kita banding," terangnya.
Ia mengimbau TKI agar jangan membunuh di luar negeri. Sehingga tidak terancam hukuman pancung lagi.
"Ya, saya rasa kalau hukuman mati yang ada di Saudi kita tidak bisa merubah. Yang sudah kita pastikan agar mereka mengerti hukuman disana jangan sampai membunuh orang," tandasnya.
(van/irw)











































