Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding, Humala Tetap Dipenjara 2 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding, Humala Tetap Dipenjara 2 Tahun

- detikNews
Kamis, 30 Jun 2011 16:24 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan jaksa maupun terdakwa kasus mafia pajak Humala Napitupulu atas vonis 2 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, vonis rekan kerja Gayus Tambunan ini tetap 2 tahun penjara.

"Putusan dibacakan tanggal 16 Juni 2011, intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ahmad Sobari saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (30/6/2011).

"Jadi hukumannya sama (seperti putusan PN Jaksel-red), 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosdarmani, dengan Hakim Anggota Haryanto, Asadi Al Makruf, Sudiro, dan Abdul Rahman Hasan. Majelis Hakim Banding tersebut memutus Humala telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, seperti dalam dakwaan subsider.

Majelis Hakim juga menilai putusan yang dijatuhkan PN Jaksel dalam kasus ini sudah tepat. Ahmad menuturkan, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ini.

"Pertimbangannya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap sudah tepat. Intinya menguatkan vonis 2 tahun penjara, sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas dia.

Selanjutnya, dalam waktu dekat pihak PT DKI akan meneruskan putusan ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk diteruskan ke Kejaksaan.

"Secepatnya, besok atau lusa dikirim," tandas Ahmad.

Pada 21 Februari lalu, rekan Gayus Tambunan, Humala Napitupulu diganjar 2 tahun penjara atau 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Humala yang sekantor dengan Gayus di bagian Penelaah Direktorat Keberatan dan Banding, Dirjen Pajak itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu memperkaya diri sendiri senilai Rp 570 juta.

Atas putusan ini, Humala langsung melayangkan banding dalam persidangan. Sedangkan jaksa juga ikut mengajukan banding karena merasa putusan ini lebih ringan dari tuntutan, yakni 4 tahun penjara.

(nvc/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads