Bawa Kurungan Ayam ke MA, Massa Desak Agusrin Divonis Bersalah

Bawa Kurungan Ayam ke MA, Massa Desak Agusrin Divonis Bersalah

- detikNews
Kamis, 30 Jun 2011 16:16 WIB
Jakarta - Puluhan orang mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memvonis bersalah Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Najamuddin. Saat ini, proses hukum Agusrin sedang memasuki tahap kasasi. Sebelumnya, Agusrin dituding menilep dana APBD sebesar Rp 21 miliar namun dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami mendesak MA segera memvonis bersalah Agusrin. Segera vonis bersalah dan penjarakan koruptor yang menyusahkan warga Bengkulu," kata Awan, salah satu pendemo di depan Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (30/60/2011).

Dalam aksinya, pendemo membawa kurungan ayam dan spanduk besar bertuliskan 'Seret dan Penjarakan Agusron'. Sementara kurungan ayam sebagai simbol terkurungnya keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai hakim menggunakan logika yang sama seperti yang digunakan di PN Jakpus. Kalau ini terjadi, niscaya ketidakadilan akan kembali terjadi," tandas para pendemo.

Aksi yang berlangsung sekitar 30 menit ini berlangsung tertib. Tidak ada pengamanan berarti selain dari satpam MA dan beberapa polisi. Usai menyampaikan aspirasi, pendemo membubarkan diri dengan tertib. Tidak ada kepadatan atau kemacetan arus lalu-lintas akibat aksi tersebut.


(nal/nal)


Berita Terkait