Nazaruddin Dijerat Pasal Penerimaan Suap dalam Kasus Wisma Atlet

Nazaruddin Dijerat Pasal Penerimaan Suap dalam Kasus Wisma Atlet

- detikNews
Kamis, 30 Jun 2011 16:16 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap wisma atlet. Nazaruddin dikenakan pasal penerimaan suap dalam kasus tersebut.

"Tersangka MN anggota DPR disangkakan, pasal Pasal 12 huruf (a) atau (b.) undang tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," tutur Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2011).

Bibit mengatakan KPK telah menetapkan Nazaruddin dan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b.) subsidiar pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sejak awal, Nazaruddin memang disebut-sebut mendapat jatah Rp 25 miliar dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. Jatah tersebut merupakan fee (komisi) 13 persen dari PT Duta Graha Indah yang membangun proyek senilai Rp 191 miliar di Jakabaring itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fee diterima sekitar Januari 2011 melalui stafnya," kata Kamaruddin Simanjuntak, bekas pengacara Mindo Rosalina Manulang, tersangka dugaan suap wisma atlet, ketika dihubungi beberapa waktu yang lalu.


(fjr/gah)


Berita Terkait