"Tersangka MN anggota DPR disangkakan, pasal Pasal 12 huruf (a) atau (b.) undang tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," tutur Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2011).
Bibit mengatakan KPK telah menetapkan Nazaruddin dan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b.) subsidiar pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sejak awal, Nazaruddin memang disebut-sebut mendapat jatah Rp 25 miliar dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. Jatah tersebut merupakan fee (komisi) 13 persen dari PT Duta Graha Indah yang membangun proyek senilai Rp 191 miliar di Jakabaring itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjr/gah)











































