"Dengan ancaman terhadap TKW kita Sumartini pertama kita menyampaikan rasa keprihatinan yang luar biasa. Adanya kekhawatiran yang menghantui terhadap TKW kita di Arab Saudi," terang Taufik kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
"Terlepas dari permasalahan dari yang dia langgar tentunya ini menjadi semacam pembelajaran terhadap yang satgas dibentuk presiden untuk lebih awal mengantisipasi itu dan mengusahakan advokasi maksimal supaya tidak terjadi hukuman pancung lagi bagi TKI," katanya.
Taufik berharap semua institusi terkait bekerjasama dengan Satgas untuk menuntaskan masalah ini. Dengan cara diplomasi yang maksimal diharapkan mampu membebaskan Sumartini dari hukuman pancung.
"Kita mengharapkan betul informasi kita terima segera ditindaklanjuti oleh tim. Ini karena masih ada beberapa hari kalau langkah diplomatik berjalan dengan baik apalagi sekarang ini adanya tim yang dibentuk presiden bisa diefektifkan," jelasnya.
Taufik yakin sekali Sumartini masih bisa dibebaskan. "Apalagi ini dugaan ilmu hitam kalau ilmu hitam maupun santet dikaitkan kaedah aspek hukum, ini tuduhan yang tidak bisa dibuktikan dengan fakta hukum di negara manapun. Saya yakin bisa dilakukan diplomasi," tandasnya.
Tenaga kerja asal Indonesia, Sumartini, terancam hukuman pancung karena dituduh menggunakan ilmu sihir untuk membunuh anak majikannya yang berumur 17 tahun di Arab Saudi. Direktur eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyebut, kasus TKW bernama Sumartini binti Manaungi Galisung masih dalam proses banding.
Sedianya Sumartini akan dipancung tanggal 3 Juli 2011. "Kami sudah melakukan kroscek, kasus Sumartini masih dalam proses banding," kata Anis kepada detikcom, Kamis (30/6/2011).
(van/irw)











































