Panitera Pengganti Ad Hoc MK, Nalom Kurniawan, mengatakan, kasus surat palsu tersebut bermula dari sengketa pemilu legislatif Dapil Sulawesi Selatan I bergulir. Kasus tersebut ditangani MK dengan nomor perkara 84.
"Waktu itu Hakim Arsyad memerintahkan saya untuk membuat tabel atau matriks rekapitulasi perolehan suara di dapil itu," ujar Nalom saat rapat dengar pendapat dengan Panja Mafia Pemilu Komisi II di ruang rapat Komisi II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya diberikan Pak Arsyad tabel untuk Dapil I Sulsel. Dia perintahkan saya dan mengatakan, ya, buat saja, dibawa tabel ini, tapi itu saya abaikan," tambah Nalom.
Penolakan Nalom itu dikarenakan Ketua MK, Mahfud MD tidak pernah memerintahkan apa yang diminta Arsyad. Mahfud saat itu meminta panitera untuk menghitung ulang atas kasus pileg itu.
"Ketua MK minta C 1 untuk hitung ulang, jadi saya abaikan perintah pak Arsyad," terangnya.
Nalom juga mengaku heran karena nama Politisi Hanura, Dewi Yasin Limpo tiba-tiba muncul dalam permohonan. Padahal, sepengetahuannya, nama tersebut tidak ada di permohonan perkara yang diajukan ke MK.
"Saya tidak pernah dengar nama Dewi Yasin Limpo, hanya gugatan perolehan suara Hanura saja," imbuhnya.
(her/irw)











































