Staf MK: Hakim Arsyad Minta Saya Ubah Tabel Perolehan Suara

Kasus Surat Palsu MK

Staf MK: Hakim Arsyad Minta Saya Ubah Tabel Perolehan Suara

- detikNews
Kamis, 30 Jun 2011 15:53 WIB
Staf MK: Hakim Arsyad Minta Saya Ubah Tabel Perolehan Suara
Jakarta - Tabir gelap yang menyelimuti kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) perlahan-lahan tersingkap. Dugaan mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi berada di balik kasus ini makin kuat.

Panitera Pengganti Ad Hoc MK, Nalom Kurniawan, mengatakan, kasus surat palsu tersebut bermula dari sengketa pemilu legislatif Dapil Sulawesi Selatan I bergulir. Kasus tersebut ditangani MK dengan nomor perkara 84.

"Waktu itu Hakim Arsyad memerintahkan saya untuk membuat tabel atau matriks rekapitulasi perolehan suara di dapil itu," ujar Nalom saat rapat dengar pendapat dengan Panja Mafia Pemilu Komisi II di ruang rapat Komisi II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nalom, tabel tersebut berisi angka-angka perolehan suara menurut versi Arsyad Sanusi yang harus dicantumkan dalam persidangan. Saat itu Arsyad masuk sebagai hakim panel yang menyidangkan perkara tersebut.

"Saya diberikan Pak Arsyad tabel untuk Dapil I Sulsel. Dia perintahkan saya dan mengatakan, ya, buat saja, dibawa tabel ini, tapi itu saya abaikan," tambah Nalom.

Penolakan Nalom itu dikarenakan Ketua MK, Mahfud MD tidak pernah memerintahkan apa yang diminta Arsyad. Mahfud saat itu meminta panitera untuk menghitung ulang atas kasus pileg itu.

"Ketua MK minta C 1 untuk hitung ulang, jadi saya abaikan perintah pak Arsyad," terangnya.

Nalom juga mengaku heran karena nama Politisi Hanura, Dewi Yasin Limpo tiba-tiba muncul dalam permohonan. Padahal, sepengetahuannya, nama tersebut tidak ada di permohonan perkara yang diajukan ke MK.

"Saya tidak pernah dengar nama Dewi Yasin Limpo, hanya gugatan perolehan suara Hanura saja," imbuhnya.

(her/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads