Β
"Saudara saya mendekam di penjara dan kini menghadapi hukuman pancung karena difitnah. Ia memberitahu keluarga melalui surat," kata Fataruddin, salah seorang keluarga Sumartini dihubungi dari Mataram, Kamis (30/6/2011).
Fatar mengatakan, surat itu dititip TKW bernama lengkap Sumartini binti Manaungi Galisung (33) pada salah seorang temannya yang pernah mendekam dalam tahanan bersamanya, namun dibebaskan. Surat itu sampai di keluarga dititip melalui sesama TKW yang pulang ke Sumbawa.
"Sumartini mengaku dituduh menggunakan ilmu sihir. Ia lalu dipaksa majikannya menandatangani surat pengakuan ia telah menggunakan ilmu sihir," kata Fataruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumartini berangkat ke Arab Saudi pada 31 Agustus 2007 melalui PT Duta Sapta Perkasa cabang Sumbawa yang beralamat di Jalan Mawar II No 5, Desa Menala RT 01 RW 06, Kecamatan Taliwang, KSB.
Β
Tenaga kerja asal Indonesia, Sumartini dan Warnah terancam hukuman pancung karena dituduh menggunakan ilmu sihir untuk membunuh anak majikannya yang berumur 17 tahun di Arab Saudi. Kasus ini saat ini masih dalam proses banding. Pemerintah juga telah mengajukan permohonan pengampunan untuk kedua TKI tersebut.
(fay/fay)











































