"Ekstasi didapat dari seorang WNI berinisial W di Hongkong," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Gatot Eddy Pramono kepada wartawan, Kamis (30/6/2011).
Berdasarkan pengakuan tersangka kata Gatot, ekstasi ini juga didapat dari seorang terpidana berinisial H di LP Salemba. Namun, Gatot tidak merinci berapa jumlah barang haram yang diterima AS dari Hongkong dan Salemba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Gatot belum dapat memastikan apakah penyuplai barang haram ke AS merupakan satu jaringan. Modus pengiriman ekstasi bisa sampai ke Jakarta hingga saat ini masih terus didalami oleh petugas.
"Masuknya lewat jalur mana, masih kita dalami," imbuhnya.
HSH ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Buncit Raya Gg. Kober, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu 29 Juni kemarin. 1.945 butir ekstasi, sabu sebanyak 4 gram dan happy five 520 butir berhasil diamankan. AS merupakan residivis dalam kasus yang sama.
AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(did/irw)











































