"Sudah benar KPK menetapkan sebagai tersangka. Minimal dua bukti sudah terpenuhi. Persoalannya, Nazar kan tidak di Indonesia, jangan seperti Nunun yang sudah tersangka tapi tidak juga bisa dipulangkan," kata peneliti Pusak Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim, kepada detikcom, Kamis (30/6/2011).
Dia menyebut, Indonesia bisa melakukan kerjasama dengan pemerintah Singapura untuk memulangkan Nazar. Indonesia bisa meminta bantuan Singapura dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa diarahkan, meski tidak ada orangnya," imbuh Hifdzil.
Dia menambahkan, dengan status baru Nazar ini sebaiknya Partai Demokrat tidak hanya diam saja dan melihat KPK bekerja. Sudah seharusnya Demokrat ikut berupaya memulangkan mantan bendahara umumnya itu.
"Kalau Demokrat diam saja, tidak usah dipilih lagi. Buktinya konkret, waktu itu membuat tim penjemput tapi nggak bisa jemput. Lalu beralibi, itu bukan tim penjemput. Kalau mau bantu proses hukum jangan hanya omong kosong," tutur Hifdzil
Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kemenpora, karena KPK yakin sudah mengantongi cukup bukti. Selain terjerat kasus korupsi di Kemenpora, Nazaruddin juga dimintai keterangan kasus korupsi pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasana di Ditjen PMPTK Diknas tahun 2007, sedangkan istrinya dalam kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.
(vit/fay)










































