"Kita lihat saja di persidangan, karena sudah masuk persidangan," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwan saat dihubungi wartawan, Kamis, (29/6/2011).
Menanggapi materi gugatan penyandang cacat bernama Ridwan Sumantri ini, Nusirwan pun tidak berkomentar. Dia berdalih belum mendapat berkas gugatan sehingga belum bisa mempelajari materi gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini bermula ketika Ridwan (31), warga Pondok Bambu, Jakarta TImur hendak terbang menuju Denpasar pada Senin 11 April 2011 dari Bandara Soekarno-Hatta. Ridwan merasakan perlakuan diskriminatif usai melakukan check in.
Awalnya dia meminta tempat duduk bagian depan supaya tidak terlalu jauh di gendong. Nyatanya, dia mendapat seat 23 A atau bagian tengah.
Diskriminasi lainnnya yaitu dia dipaksa menadatangani surat sakit. Tercantum pula jika sakitnya menyebabkan penumpang lain sakit, maka dia yang harus menanggung. Dirinya sempat protes hingga penerbangan molor selama 40 menit.
"Di ujung pemaksaan, petugas Lion Air mengancam apabila tidak mau menandatangi surat sakit, maka dia harus turun," beber Ridwan.
Diberi pilihan tersebut, mau tidak mau dia menandatangai surat perjanjian tersebut. Selain itu dia juga ada pekerjaan penting di Denpasar yang tidak mungkin ditinggalkan. Ridwan menggugat Lion untuk meminta maaf, mematuhi peraturan penerbangan internasional dan membayar denda immateril Rp 100 juta.
"Saya tidak sakit. Apakah karena saya memakai kursi roda, lalu saya sakit?" kata Ridwan kesal.
(asp/irw)











































