Patrialis: Gugatan Yusril Sudah Dilaksanakan

Patrialis: Gugatan Yusril Sudah Dilaksanakan

- detikNews
Kamis, 30 Jun 2011 14:08 WIB
Jakarta - Menkum dan HAM Patrialis Akbar santai menanggapi gugatan yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra. Sebabnya, Gugatan Yusril sudah dilaksanakan oleh pihak Kemenkum HAM.

"Memang Pak Yusril kasih somasi, saya baca somasinya. Ke Kumham juga minta supaya dalam waktu 2 x 24 jam dicabut cekalnya," tutur Patrialis kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/6/2011).

Menurut Patrialis, pihaknya telah mengubah surat pencekalan yang dipermasalahkan oleh Yusril. Pengubahan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa Agung sudah mengirim lagi ke kita dengan suratnya yang baru bahwa cekalnya diberlakukan 6 bulan, ya sudah kita laksanakan 6 bulan. Jadi, apa yang dminta Pak yusril soal surat yang lama apa itu sudah nggak berlaku yang sudah tidak berlaku, selesai kan terus mau gugat apalagi. Jadi permintaan pak Yusril sudah dilaksanakan," jelasnya.

Mantan Menkum Yusril Ihza Mahendra mengultimatum Menkum HAM Patrialis Akbar untuk mencabut surat cegahnya ke luar negeri. Bila Patrialis ngotot tidak mencabut surat cegah itu, Yusril akan menempuh langkah hukum.

"Memperingatkan Patrialis dalam waktu 2x24 jam mencabut surat pelaksanaan cekal yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM memenuhi permintaan Jaksa Agung RI. Apabila dalam tempo yang telah ditentukan tidak melaksanakan pencabutan, Menteri Hukum dan HAM akan dituntut baik pidana maupun perdata," kata Yusril dalam siaran pers, Selasa (28/6/2011).

Yusril menilai, selaku Menkum Patrialis melanggar pasal 333 KUHP yakni dengan sengaja dan melawan hukum menghilangkan kemerdekaan orang. Selain itu Patrialis juga dinilai melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Yusril juga mensomasi Patrialis.

"Karena berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (5) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dia dapat menolak melaksanakan cekal karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh undang-undang. Namun, Patrialis malah bersikeras mengatakan Keputusan Jaksa Agung itu sah dan melaksanakannya," jelasnya.

Yusril juga memprotes ucapan Patrialis atas yang mengatakan pelaksanaan cekal Yusril dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama 6 bulan dan tahap kedua 6 bulan berikutnya. Dia menilai ucapan Patrialis hanya akal-akalan saja.

(fjr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads